Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Susah Lagi, Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Lengkap!

Salah satu kemajuan teknologi di dunia digital yang bisa Kita manfaatkan adalah membayar pajak motor online.
Cara bayar pajak motor online lengkap dengan persyaratannya dan denda yang harus dibayarkan jika terlambat./Polri
Cara bayar pajak motor online lengkap dengan persyaratannya dan denda yang harus dibayarkan jika terlambat./Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kecanggihan teknologi di era sekarang ini membuat semua aktivitas bisa berjalan lebih mudah dan praktis. Salah satu kemajuan teknologi di dunia digital yang bisa Kita manfaatkan adalah cara bayar pajak motor online.

Jika dahulu pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor samsat, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara online. Tentunya, hal ini memudahkan para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya.

Bagi pemilik kendaraan, bayar pajak motor online saat ini sudah bisa menggunakan layanan E-Samsat, yaitu melalui aplikasi Signal atau Samsat digital nasional.

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

  1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda. Melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
  2. Setelah selesai mengunduh, langsung buka aplikasi Signal. Lalu lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi.
  4. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda.
  5. Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran.
  6. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan.
  7. Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan.
  8. Simpan bukti pembayaran pajak.

Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem Signal harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata.

Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Bagi kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.

Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor

Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
Denda Tiga Bulan

224000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Denda Enam Bulan

224000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000
Denda Satu Tahun

224000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000
Denda Dua Tahun

2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper