Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda (HPM) Siap Beri Keringanan Pembelian Mobil Usai Aturan Opsen Berlaku

Honda siap memberi keringanan untuk pembelian mobil usai aturan opsen pajak berlaku
All New Honda Civic R. - Dok Honda
All New Honda Civic R. - Dok Honda

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal Jepang, PT Honda Prospect Motor (HPM) tengah putar otak untuk menyiasati agar penjualan mobil tidak semakin turun di tengah berbagai tantangan pada 2025, salah satunya opsen pajak.

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy pun mengakui ada banyak faktor dalam menentukan harga jual di awal tahun ini. Honda pun akan terus memantau dan mempelajari kondisi pasar pada awal 2025.

Selain itu, lanjutnya, Honda akan menyesuaikan strategi untuk menjaga permintaan konsumen tetap tumbuh, salah satunya dengan memberikan keringanan atau insentif yang mempermudah konsumen untuk membeli mobil.

"Dalam setiap strategi penentuan harga, kami selalu memberikan nilai lebih yang didapatkan oleh konsumen, antara lain dengan memberikan berbagai insentif seperti program penjualan yang mempermudah konsumen untuk melakukan pembelian," ujar Billy kepada Bisnis pada Selasa (7/1/2025).

Terlebih, Pemerintah resmi memberlakukan aturan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025). Adapun, besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di setiap daerah berbeda-beda, sehingga Honda saat ini tengah mengumpulkan data opsen tiap daerah.

"Kami sedang mengumpulkan data terkait pajak opsen di setiap daerah. Kami yakin pemerintah daerah juga pasti akan mempertimbangkan yang terbaik untuk kemajuan industri tentunya," katanya.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Namun, opsen pajak tidak akan menambah beban wajib pajak, karena implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Selain opsen pajak, pemerintah saat ini juga memberikan transisi penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024. Pengenaan tarif pajak 12% untuk barang mewah akan dikenakan mulai 1 Februari 2025.

"Salah satu penentuan harga mobil memang datang dari perpajakan. Akan kami update harga jual setelah mengikuti aturan PMK 131 untuk PPN," jelas Billy.

Alhasil, Honda akan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan untuk program penjualan yang memudahkan dan meringankan konsumen untuk memiliki kendaraan.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, Honda meraih penjualan secara ritel atau dari diler ke konsumen tembus hingga 92.327 unit pada periode Januari-November 2024. Pangsa pasar Honda pun tembus 11,4%.

Adapun, segmen LCGC Brio dan beberapa model SUV menjadi incaran konsumen. Secara kontribusi, Brio menyumbang 55% dari total penjualan, disusul HR-V yang sebesar 18%, WR-V 12%, dan BR-V 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper