Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah

BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah menandatangani draf permen tersebut. Draf permen tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam lembaran negara.

"Biasanya satu minggu setelah ditandatangani menteri, InsyaAllah pekan depan sudah," kata Ansari, Sabtu (6/7).

Setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diverifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Seperti diketahui,  dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian yang merupakan turunan dari  PP No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (harga off the road).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper