BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah menandatangani draf permen tersebut. Draf permen tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam lembaran negara.
"Biasanya satu minggu setelah ditandatangani menteri, InsyaAllah pekan depan sudah," kata Ansari, Sabtu (6/7).
Setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diverifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Seperti diketahui, dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian yang merupakan turunan dari PP No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (harga off the road).
Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan
BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
16 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
46 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
AHM Kemas Penjualan 4,6 Juta Motor Honda per November 2024
1 hari yang lalu