BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah menandatangani draf permen tersebut. Draf permen tersebut sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam lembaran negara.
"Biasanya satu minggu setelah ditandatangani menteri, InsyaAllah pekan depan sudah," kata Ansari, Sabtu (6/7).
Setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diverifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Seperti diketahui, dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian yang merupakan turunan dari PP No.41/2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (harga off the road).
Permen Mobil Hijau Disahkan Pekan Depan
BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menyatakan Peraturan Menteri mengenai mobil murah dan ramah lingkungan akan disahkan pekan depan.Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan saat ini Menteri Perindustrian sudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 menit yang lalu
INDY, PTBA Exports Could Improve as Govt Eases Coal Pricing Rule
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

28 Agt 2025 | 19:57 WIB
Strategi Mobil China GWM Bidik Pasar Surabaya

28 Agt 2025 | 18:43 WIB
Segini Pajak Tahunan Kijang Innova, Mobil Terlaris di Indonesia

28 Agt 2025 | 18:40 WIB
Impor Mobil BYD Melonjak saat Pasar Otomotif RI Lesu

28 Agt 2025 | 17:08 WIB
Pajak Kendaraan RI Dicap Tertinggi di Dunia, Biang Kerok Penjualan Loyo?

28 Agt 2025 | 15:35 WIB