JAKARTA—Untuk mempercepat komersialisasi kendaraan bermotor listrik, pemerintah membuka peluang lebih luas bagi importir untuk memasok kebutuhan selain akan tetap mengembangkan industri itu di dalam negeri.
Dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan, Pasal 12 disebutkan dalam hal industri kendaraan kendaraan bermotor listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan, untuk mempercepat komersialisasinya pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk melakukan impor kendaraan bermotor listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.
Terhadap kemudahan impor tersebut, pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan industri dan/atau importir memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warih Andang Tjahjono, Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia menyatakan dukungan atas upaya penggunaan kendaraan hemat energi. Namun, dia mengingatkan, ada dua hal besar yang patut diperhatikan dalam peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Pertama, penciptaan pasar yang menuntut tersedianya infrastruktur pendukung maupun mobil dengan kualitas baik yang diterima oleh konsumen. Kedua, juga harus dipertimbangkan kesiapan industri dalam memenuhi kebutuhan pasar ketika percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan. “Pertanyaannya, kita mau menjadi pasar saja atau mau masuk pasar?” tuturnya. (Kamis, 24/8).
Selain membuka kemudahan impor, dalam rancangan Perpres dijelaskan juga bahwa pemerintah berkomitmen untuk membangun industri kendaraan bermotor listrik tersebut.
Baca Juga
Proses manufaktur yang akan dilakukan meliputi pertama, komponen utama berupa produksi baterai, motor listrik dan perangkat elektronik pengendali kecepatan, kedua komponen pendukung lainnya.