Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Latihan Uji Praktik SIM Kini Boleh Pakai Kendaraan Pribadi, Gratis!

Latihan ujian SIM tersebut berada di Lapangan Uji Praktik Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan sarana latihan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dilakukan menggunakan kendaraan pribadi secara gratis. Hal itu sebagai terobosan agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM.

Pasalnya, pengendara kerap merasa kesulitan saat melakukan uji praktik untuk mendapatkan SIM. Kini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk latihan ujian SIM terlebih dahulu.

"Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi pemohon SIM kendaraan roda dua dan roda empat untuk melaksanakan latihan uji praktik mandiri menggunakan kendaraan pribadi," tulis akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro dikutip Kamis, (3/11/2022).

Sebagai informasi, lokasi latihan ujian SIM tersebut berada di Lapangan Uji Praktik Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat. Pemohon dapat mendatangi langsung lokasi latihan ujian SIM dengan membawa kendaraan pribadi.

Adapun, latihan uji praktik SIM ini dilaksanakan setiap hari Minggu, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Latihan uji praktik SIM libur jika lapangan digunakan untuk kedinasan, hari besar, maupun libur nasional.

Hal yang terpenting, latihan uji praktik SIM menggunakan kendaraan pribadi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut gagal ketika akan melakukan uji praktik SIM.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi juga memberlakukan aturan baru pembuatan SIM yang mengizinkan warga yang tidak lulus tes SIM untuk mengulang tes di hari yang sama.

Surat perintah tersebut tertuang dalam telegram: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian arahan Kapolri dalam telegram yang dikutip dari situs resmi Polri.

Sehingga, para pemohon SIM yang gagal dapat melakukan dua kali tes ulang dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan juga diberikan fasilitas pelatihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper