Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Matangkan Insentif Investasi Kendaraan Listrik Dalam Revisi Perpres 55/2019

Pemerintah tengah mendorong adanya peningkatan investasi di sektor industri kendaraan listrik melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023).JIBI/Bisnis-Abdurachman
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023).JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong adanya peningkatan investasi di sektor industri kendaraan listrik melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Kehadiran beleid tersebut dinilai belum mampu mendongkrak datangnya investasi di sektor kendaraan listrik. Untuk itu, pemerintah tengah menyempurnakan beberapa instrumen yang ada dalam aturan tersebut.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“Fokusnya adalah pengembangan insentif investasi, Indonesia harus kuat di manufatur khususnya untuk KBLBB,” ujar Arianto dalam siaran persnya, Senin (4/12/2023).

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalikkan keadaan.

“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut semua investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya Indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem melalui kolaborasi multistakeholder.

Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB.

“Pelaku usaha korporasi diharapkan berkontribusi, korporasi, sebagian pengguna, dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat, akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, selama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.

Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik dengan hanya bermodalkan NIK KTP.

"Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200.000 unit tahun ini," ungkap Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper