Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini, 11 Pelanggaran Menjadi Target Sasaran

Korps Lalu Lintas  (Korlantas) Polri menggelar 'Operasi Keselamatan Jaya 2024' yang akan dilaksanakan mulai hari ini 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan  keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik. 

Korps Lalu Lintas  (Korlantas) Polri menggelar 'Operasi Keselamatan Jaya 2024' yang akan dilaksanakan mulai hari ini 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.

Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah dengan target pelanggaran tertentu. 


Dilansir dari situs resmi Humas Polri Senin (04/03/2024), ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh aparat kepolisian, yakni

1. Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik
9. Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading
10.Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
11.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine)

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaidi menyampaikan seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti oleh para aparat secara manual maupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Korlantas Polri mengimbau kepada para masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutur Eddy. (Maria Jessica Elvira Marus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper