Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar 'Operasi Keselamatan Jaya 2024' yang akan dilaksanakan mulai hari ini 4 Maret hingga 17 Maret 2024 mendatang.
Operasi lalu lintas ini akan digelar secara nasional mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah dengan target pelanggaran tertentu.
Dilansir dari situs resmi Humas Polri Senin (04/03/2024), ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh aparat kepolisian, yakni
1. Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik
9. Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading
10.Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
11.Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan isyarat (sirine)
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaidi menyampaikan seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti oleh para aparat secara manual maupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Baca Juga
“Korlantas Polri mengimbau kepada para masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutur Eddy. (Maria Jessica Elvira Marus)