Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Khawatir Penjualan Mobil Listrik Boncos Jika Hybrid Diberi Insentif

Kemenko Perekonomian menyebut tanpa dukungan insentif, mobil hybrid sangat laku di pasaran apalagi jika diberi insentif.
Peluncuran Toyota Yaris Cross Hybrid dan Gasoline di Jakarta, Senin (15/5/2023) - Bisnis / Anshary Madya Sukma
Peluncuran Toyota Yaris Cross Hybrid dan Gasoline di Jakarta, Senin (15/5/2023) - Bisnis / Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah menyebut mobil dengan teknologi hybrid sangat laris meskipun belum ada insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Muncul kekhawatiran masyarakat lebih tertarik untuk membeli mobil hybrid jika pemerintah memberi insentif.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto mengatakan mobil hybrid sudah laris manis meski belum ada keistimewaan dari sisi kebijakan pemerintah.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan dari teknologi mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mencapai 11.944 unit pada semester I/2024, naik 104,1% dari 5.852 unit secara year-on-year (YoY). 

Berikutnya teknologi hybrid mencapai 24.066 unit, naik 46,08%, sedangkan untuk plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 43 unit, naik 85,71%. 

Apabila dilihat secara lebih dalam lagi, pangsa pasar untuk mobil BEV mencapai 2,92%, hybrid 5,89%, sedangkan PHEV 0,01% dari total penjualan domestik sepanjang semester I/2024.

“Artinya untuk BEV belum bisa mengejar hybrid. Kalau kita pukul rata sama-sama diberlakukan waduh BEV nanti makin sulit. Padahal salah satu latar belakang kita memberikan pengurangan karbon,” katanya saat diskusi bertajuk Upaya Indonesia Menjadi Pelaku Utama Industri Otomotif di ASEAN, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, pemerintah telah melakukan banyak pertimbangan yang sudah diperhitungkan saat mengambil kebijakan. Namun, pada intinya pemerintah akan tetap mengeluarkan insentif perpajakan untuk mendorong kemajuan industri otomotif.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap rencana kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap. Hal ini juga seiring dengan harmonisasi insentif pajak untuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). 

Plt Direktur Jenderal Ilmate, Putu Juli Ardika, mengatakan rencana kenaikan pajak mobil hybrid akan dilakukan bertahap seiring dengan masuknya realisasi investasi pabrik sel baterai dan pack milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI). 

“Memang ada kenaikan, karena kita harus jaga itu komitmen pemerintah karena kita ada saat-saat di mana kita mau melakukan hilirisasi dari mineral kita, terutama dari nikel,” ujar Putu dalam FGD Penguatan Industri Otomotif, Senin (22/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pasal 36B disebutkan terkait skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jensi mobil non-battery electric vehicle (BEV), termasuk hybrid. 

Untuk HEV yang dikelompokkan dalam Pasal 27 akan mengerek naik tarif pajak PPnBM semula 7% menjadi 11%. Hal yang sama terjadi pada model mobil mild hybrid, antara lain yang awalnya bertarif 8% menjadi 12%. 

“Ada fase 1, ada fase 2, jadi naiknya bukan 8-12%. Naiknya mungkin 3% dari 8% ke 12%, jadi jangan sampai ada salah pemahaman, 3-4% naiknya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper