Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Ganti Pelat Motor 2025

Pemilik motor wajib ganti pelat dan perpanjang STNK tiap 5 tahun. Berikut syarat dan biaya ganti pelat motor tahun 2025.
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pengendara sepeda motor melintasi Jl AP Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik kendaraan bermotor wajib mengganti pelat nomor sekaligus memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali. Jika kewajiban pembayaran pajak kendaraan ini diabaikan, pemilik berisiko terkena denda maupun tilang.

Proses penggantian pelat nomor pun relatif sederhana. Namun, prosesnya tetap memerlukan sejumlah dokumen, pemeriksaan fisik, serta pembayaran biaya administrasi.

Melansir laman resmi Suzuki, kewajiban ganti pelat motor berlaku ketika pajak lima tahunan jatuh tempo atau saat pelat mengalami kerusakan. Adapun, pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, sehingga pemilik harus memastikan keabsahannya.

Berikut syarat dan biaya penggantian pelat nomor sepeda motor 2025:

Syarat Mengganti Nomor Pelat Motor

Syarat penggantian pelat motor hampir sama dengan pembayaran pajak tahunan, dengan tambahan cek fisik kendaraan. Dokumen yang wajib disiapkan mencakup:

1. e-KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopi.

2. Formulir perpanjangan STNK.

3. Hasil cek fisik kendaraan.

4. Bukti pembayaran pajak.

5. Surat kuasa jika diwakilkan, serta dokumen tambahan untuk kendaraan perusahaan.

Biaya Mengganti Pelat Motor

Setelah seluruh dokumen persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan juga wajib mengetahui rincian biaya penggantian pelat lima tahunan. Biaya yang dikenakan meliputi penerbitan STNK sebesar Rp100.000, cek fisik kendaraan Rp20.000, pembuatan pelat baru Rp100.000, serta penerbitan BPKB Rp225.000.

Perlu dicatat, total biaya tersebut bersifat perkiraan, karena tarif dapat berbeda tergantung jenis kendaraan maupun status kepemilikan, baik pribadi maupun perusahaan. Secara rata-rata, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana sekitar Rp500.000 untuk proses ini.

Cara Mengganti Pelat Motor

Saat ini, penggantian pelat hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Prosedurnya meliputi cek fisik kendaraan, pengisian formulir, verifikasi dokumen, hingga penerbitan STNK dan pelat baru.

Layanan digital SIGNAL memang belum melayani penggantian pelat lima tahunan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang STNK tahunan dan membayar pajak.

Untuk menghindari antrean panjang, pemilik kendaraan disarankan datang lebih pagi, tidak menunda hingga pelat kedaluwarsa, dan mengenakan pakaian rapi sesuai aturan kantor Samsat.

Dengan persiapan yang tepat, proses penggantian pelat nomor dapat berjalan lancar dan pemilik kendaraan terhindar dari risiko sanksi maupun denda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro