Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Upayakan Subsidi Sepeda Motor Listrik Lanjut Tahun Depan

Kemenperin akan mengupayakan subsidi motor listrik dilanjut pada 2025
Karyawan memeriksa motor listrik di salah satu showroom Yadea di Jakarta, Rabu (16/10/2024).  Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan memeriksa motor listrik di salah satu showroom Yadea di Jakarta, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bakal tetap berupaya agar subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2025 tidak dihapus.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengakui bahwa kuota subsidi untuk tahun ini sudah habis, dan belum ada kepastian terkait kelanjutan subsidi motor listrik pada tahun depan.

"Iya memang [kuota subsidi sudah habis], tetapi akan kita usahakan kita bantu untuk masyarakat dan juga untuk lingkungan," ujar Faisol pada gelaran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kelanjutan nasib anggaran subsidi sepeda motor listrik pada 2025.

Kendati demikian keputusan resmi terkait ada atau tidaknya subsidi motor listrik masih belum final. Kemenperin pun masih berharap subsidi motor listrik akan tetap ada pada tahun depan.

"Sudah [koordinasi dengan Kemenkeu], nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan ada keputusan secepatnya," kata Faisol.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

Dia mengatakan, bagi produsen sepeda motor listrik yang berhak mendapatkan program subsidi dari pemerintah itu dengan syarat motor listrik tersebut diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

"Saat ini ada 22 produsen sepeda motor listrik yang terdaftar dengan program subsidi ini. Kami dari Kemenperin mengapresiasi perusahaan yang terus memperkenalkan lini produksi EV,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper