Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat masih memiliki ruang untuk mengontrol kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterbitkan Pemda sebagai pelaksanaan opsen pajak.
Penerapan kebijakan opsen pajak mendekati tenggat pada Januari tahun depan, tetapi sinkronisasi visi Pemerintah Daerah (Pemda) jadi kendala, memunculkan kekhawatiran menurunkan permintaan pasar di tengah daya beli yang lesu.
Padahal, sebagaimana dicatat Bisnis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jauh hari telah mewanti-wanti agar opsen pajak tak membebani wajib pajak. Kemenkeu menegaskan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak.
Opsen pajak ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.
Nantinya, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada dasarnya, pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Harapannya, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Dalam penjelasan beleid disebutkan, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Baca Juga
Manfaat lainnya, opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan ini juga perlu diatur melalui peraturan kepala daerah atau Perkada.
Analis Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara/PKPN BKF Rustam Effendi mengungkapkan opsen pajak memang merupakan kewenangan daerah, turunan dari UU HKPD. Menurutnya, dari Kementerian Keuangan sebenarnya telah mencermati adanya batasan tarif [PKB dan BBNKB] melalui opsen.
“Ini tujuan utamanya untuk pembagian penerimaan di daerah, dalam kapasitasnya,” jelas Rustam, Kamis (21/11/2024).
Di sisi lain, dia mengungkapkan Pemerintah Pusat masih dapat mengoreksi kebijakan opsen tersebut.
“Namun nanti memang dari sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu pertumbuhan,” tutupnya.