Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai hari ini, Rabu (1/1/2025) untuk sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan bermotor kategori tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beberapa barang yang dimaksud seperti private jet, kapal pesiar yacht, dan juga rumah yang sangat mewah, yang nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal eksklusif yacht, dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena PPN 12%," ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Perlu diketahui, terkhusus kendaraan bermotor, ada berbagai kategori tertentu yang dikenakan PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Namun kabar baiknya, sebagai kompensasi atas kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah juga memberikan sejumlah paket stimulus, termasuk insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.
Baca Juga
"Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar," kata Sri Mulyani.
Adapun, insentif terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM mobil hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%.
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Daftar Lengkap Insentif Pajak Industri Otomotif 2025:
1.Pemberian insentif PPN DTP EV dengan perincian pemberian insentif:
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2.Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
4. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
Kebutuhan Anggaran Insentif BEV & Hybrid
Jika mengacu dokumen resmi Paket Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian yang dirilis pada 15 Desember 2024, total kebutuhan anggaran untuk insentif kendaraan listrik pada 2025 diestimasikan sebesar Rp6,16 triliun.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.
Secara terperinci, untuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun.
Selanjutnya, kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil listrik (EV) membutuhkan anggaran sebesar Rp2,52 triliun.
Terakhir, kebijakan PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid membutuhkan anggaran senilai Rp840 miliar.