Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait skema insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.
Pasalnya, beredar informasi simpang siur yang menyebutkan bahwa mobil BEV dan hybrid mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 100%. Padahal, nyatanya tidak demikian lantaran kendaraan bermotor tergolong barang mewah dan tetap kena tarif PPN 12%.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi menjelaskan, untuk mobil listrik, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10% pada 2025.
Itu artinya, untuk sebuah mobil listrik yang dikenakan PPN 12%, maka konsumen hanya membayarkan PPN sebesar 2%, sedangkan pemerintah menanggung 10% sisanya.
Sementara itu, lanjutnya, insentif untuk mobil hybrid ini bentuknya berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
"Untuk hybrid, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. [Konsumen] bayar sisanya, contoh untuk full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Hybrid lainnya yang program Kemenperin tinggal menyesuaikan," ujar Rustam kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses dan diharapkan terbit pada bulan ini.
"PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit," pungkas Rustam.
Adapun, perihal diskon PPN sebesar 100% sampai Juni 2025, lalu turun menjadi 50% pada semester II/2025, seperti yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya hanya berlaku untuk pembelian rumah, bukan untuk mobil listrik atau hybrid.
Daftar Lengkap Insentif Pajak Industri Otomotif 2025:
1.Pemberian insentif PPN DTP EV dengan perincian pemberian insentif:
- Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
- Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
2.Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
3. Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
4. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.