Bisnis.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) siap memboyong mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) baru pada tahun ini, usai pemerintah resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.
Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan perseroan mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan pasar mobil listrik di Indonesia dengan menyiapkan berbagai insentif.
"Kami akan pelajari secara lebih detail mengenai aturan teknis dari insentif ini untuk penerapannya di produk kami," ujar Billy kepada Bisnis pada Kamis (9/1/2025).
Adapun, Honda telah memiliki roadmap untuk mewujudkan visi elektrifikasi di Indonesia, dengan memperkenalkan beberapa model kendaraan listrik anyar.
Saat ini Honda telah memperkenalkan beberapa produk hybrid sebagai transisi dan akan mulai meluncurkan mobil BEV di tahun 2025 yaitu Honda e:N1 atau yang disebut-sebut sebagai HR-V listrik.
Berdasarkan laman resmi Honda, SUV listrik Honda ini pertama kali diperkenalkan di China pada 2022 dengan nama Honda e:NS1 dan e:NP1. Lalu diperkenalkan untuk pasar Eropa pada pertengahan 2023 dengan nama Honda e:NY1.
Baca Juga
Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, model ini diproduksi pada akhir 2023 dan secara resmi diperkenalkan pada pasar Thailand pada awal 2024 lalu.
Billy memastikan peluncuran Honda e:N1 pada semester I/2025 mendatang, namun dia belum dapat memberikan informasi secara detail terkait model tersebut diimpor dari negara mana.
"Sebisa mungkin semester I rencananya kami luncurkan. Impor dari mananya nanti sewaktu diluncurkan akan kami infokan ya," pungkas Billy.
Diskon PPnBM 100% untuk Mobil Listrik
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan. Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.
Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%.
"PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat (3).
Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM DTP untuk mobil listrik berbasis baterai sudah diterapkan pada 2023. Namun, kebijakan tersebut tidak berlanjut pada 2024.