Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/2017 yang mengatur perakitan kendaraan dalam bentuk IKD (incompletely knocked down) atau impor kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap ditetapkan pada 4 September 2017. Aturan ini menyempurnakan Permenperin 59/2010.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki D. Sugiarto mengatakan aturan ini diharapkan mendorong merek-merek yang volume penjualan per model masih kurang dari 5.000 unit per tahun. Dengan demikian, mobil yang kurang laris akan terpacu penjualannya.
“Ini kan diatur volume maksimalnya. Jadi tidak akan mengganggu pabrikan yang sudah investasi banyak di sini,” katanya kepada Bisnis, Senin (23/10/2017).
Selain mengatur volume kendaraan yang diperbolehkan IKD, Permenperin Nomor 34/2017 juga mengatur nilai set kendaraan bermotor yang hendak memanfaatkan aturan tersebut. Di dalam Pasal 13 disebutkan, nilai set kendaraan bermotor IKD paling sedikit Rp150 juta.
Jongkie menjelaskan nilai set tersebut belum termasuk biaya perakitan dan margin keuntungan perusahaan. “Kalau harga jualnya itu bisa lebih dari Rp500 juta,” katanya.
Pada pasal 23 diatur batas minimal penggunaan komponen dalam negeri. Setiap sedan, kendaraan penumpang (4x2), dan kendaraan penumpang (4x4) paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen dalam negeri.
Sementara itu sedan, kendaraan penumpang (4x2), kendaraan penumpang (4x4) dalam kondisi bodi telah disambung dan dicat paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen lokal.
Dalam proses manufatkurnya, pemerintah membebaskan setiap merek untuk memproduksi sendiri atau melibatkan pihak lain. Begitu juga dalam hal pengadaaan komponen lokal.