Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Mau Gugat Vietnam Soal Hambatan Ekspor Mobil

Kementerian Perindustrian akan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan aturan baru Vietnam, Decree 116. Pemerintah menilai regulasi itu bisa jadi sebagai bentul nontariff barrier yang melanggar aturan perdagangan bebas.
Petugas memeriksa mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2017). Bisnis.com-Dwi Prasetya
Petugas memeriksa mobil produksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) yang siap diekspor di IPC Car Terminal, PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2017). Bisnis.com-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian hendak mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait aturan baru Vietnam, Decree 116. Pemerintah menilai regulasi itu bisa jadi sebagai bentuk non-tariff barrier yang melanggar aturan perdagangan bebas.

“Kalau melanggar WTO harus kita ajukan. Begitu prosedurnya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto seperti dikutip koran Bisnis Indonesia, Senin (30/4/20118).

Dalam hal itu Harjanto sudah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan untuk menyelesaikan ini secara multilateral lewat WTO, karena tidak bisa diselesaikan secara bilateral.

Seperti diketahui negara di kawasan Asia Tenggara telah resmi memberlakukan Perjanjian Dagang Bebas Asean (AFTA). Setiap negara yang tergabung ke dalam organisasi Asean tidak lagi bisa membendung produk dari negara lain menggunakan bea masuk.

Namun, bea masuk bukan satu-satunya jalan pemerintah mengatur produk dari negara lain. Satu di antaranya adalah dengan memberlakukan sejumlah aturan yang menyulitkan importir.

Sejak diberlakukan Decree 116 pada awal tahun ini, seluruh pengapalan kendaraan utuh atau completely built up (CBU) ke Vietnam berhenti total. Pasalnya regulasi itu memberlakukan aturan impor mobil baru dengan mewajibkan setiap perusahaan membawa vehicle type approval (VTA) dari negara asal. Permasalahanya pemerintah hanya merilis VTA untuk pasar domestik berdasarkan kondisi jalan di Indonesia.

Selain itu aturan yang lebih memberatkan adalah pengecekan emisi dan keselamatan yang harus dilakukan pada setiap pengapalan dan model. Sebelumnya hal ini hanya dilakukan pada pengiriman perdana.

Indonesia saat ini masuk dalam peringkat ketiga negara eksportir mobil terbesar ke Vienam, setelah Thailand dan China. Pabrikan otomotif Tanah Air menguasai pangsa pasar 13,12%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam pada bulan Januari–November 2017 senilai US$241,2 Juta, atau naik hampir 14 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Decree 116 membuat Indonesia terancam menderita kehilangan devisa sekurang-kurangnya US$85 juta pada periode Desember 2017 - Maret 2018.

Pemerintah Indonesia sempat menerbangkan Tim Delegasi Republik Indonesia ke Vietnam untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasilnya adalah negara ini mengikuti aturan yang diberlakukan di negara tersebut.

Pada pekan lalu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia telah mengantongi izin mengapalkan kendaran utuh ke Vietnam. Rencananya perusahaan akan melakukan percobaan pengiriman berupa 4 unit sport utility vehicle (SUV) Fortuner.

PROTEKSI DAN INVESTASI

Selain pabrikan yang sudah mengapakan kendaraan utuh ke Vietnam, Decree 116 juga menghambat rencana pabrikan yang hendak mengapalkan mobil ke sana. PT Hyundai Indonesia Motor dan PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia memilki rencana mengirim H-1 dan Xpander ke Vietnam tahun ini.

“Kami belum bisa memastikan ekspor ke Vietnam. Intinya regulasi itu memang untuk memproteksi produk dalam negeri mereka,” kata Deputy Marketing Director HIM Hendrik Wiradjaja.

Dikonfirmasi terpisah, President Director MMKI Takao Kato mengatakan masih menghitung perihal pengapalan Xpander ke Vietnam. “Kami masih mempertimbangkan langkah-langkah, karena prosedur belum jelas, karena itu belum bisa disebut kapan akan mulai,” kata Kato.

Adapun hambatan ekspor ke Vietnam diikuti oleh kinerja ekspor pabrikan otomotif Tanah Air yang terpeleset sepanjang kuartal I/2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pengapalan kendaraan utuh atau CBU turun 0,8%.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tercatat ada empat eksportir kendaraan bermotor roda empat dan lebih di dalam negeri sepanjang kuartal I/2018. Dua di antaranya membukukan tren negatif, sedangkan sisanya melesat naik.

PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Hyundai Indonesia Motor (HIM) menyumbang penurunan capaian ekspor CBU. TMMIN sebagai pengirim mobil terbanyak ke negara lain turun 7,94% menjadi 44.705 unit. Di saat yang sama HIM turun 16,43%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper