Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Mobil ke Vietnam Dihambat, Kementerian Perdagangan Tak Mau Buru-buru ke WTO

Kementerian Perdagangan mengampil posisi menunggu hasil penyelesaian bilateral untuk mengatasi pengetatan ekspor mobil ke Vietnam. Apabila ditemukan hambatan perdagangan yang berlebihanan maka Indonesia akan mengambil langkah lagi setelah Juni 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Republik Indonesia Oke Nurwan (kir) berfoto bersama  Vice  Chairman of the Government Office Vietnam Nguyen Cao Luc seusai berdiskusi soal implementasi Decree 116 di Hanoi, Vietnam, Selasa (27/2/2018) sore. /Tim Delegasi Republik Indonesia
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Republik Indonesia Oke Nurwan (kir) berfoto bersama Vice Chairman of the Government Office Vietnam Nguyen Cao Luc seusai berdiskusi soal implementasi Decree 116 di Hanoi, Vietnam, Selasa (27/2/2018) sore. /Tim Delegasi Republik Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengampil posisi menunggu hasil penyelesaian bilateral untuk mengatasi pengetatan ekspor mobil ke Vietnam.  Apabila ditemukan hambatan perdagangan yang berlebihanan maka Indonesia akan mengambil langkah lagi setelah Juni 2018.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan bahwa dilihat dari persyaratan impor Vietnam, RI sudah berhasil memenuhi ketentuan impor tersebut dengan diakuinya Vehicle Type Approval (VTA) Indonesia oleh Otoritas Vietnam.

Menurutnya, keberterimaan sertifikat Indonesia oleh otoritas Vietnam tersebut menandai terbukanya aliran ekspor kendaraan bermotor utuh (completely built-up/CBU) dari Indonesia ke Vietnam

“Setelah bulan Juni nanti kami cermati kembali kondisi di lapangan. Apabila di lapangan kami menemukan hambatan perdagangan yang berlebihanan kami akan ambil langkah lagi,” ujarnya, Kamis (3/5/2018).

Pradnyawati berpendapat bahwa sebaiknya menggunakan pendekatan bilateral terlebih dulu dan tidak langsung ke World Trade Organization (WTO) karena penyelesaian masalah secara bilateral biasanya lebih cepat, lebih efektif dan lebih murah dibandingkan penyelesaian permasalahan melalui Organisasi Perdagangan Dunia itu.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian hendak mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait aturan baru Vietnam, Decree 116. Pemerintah menilai regulasi itu bisa jadi sebagai bentul non-tariff barrier yang melanggar aturan perdagangan bebas.

“Kalau melanggar WTO harus kita ajukan. Begitu prosedurnya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto kepada Bisnis.

Dalam hal itu Harjanto sudah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan. Dia mengatakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan untuk menyelesaikan ini secara multilateral lewat WTO, karena tidak bisa diselesaikan secara bilateral.

Negara di kawasan Asia Tenggara telah resmi memberlakukan Perjanjian Dagang Bebas Asean (AFTA). Setiap negara yang tergabung ke dalam organisasi Asean tidak lagi bisa membendung produk dari negara lain menggunakan bea masuk.

Namun, bea masuk bukan satu-satunya jalan pemerintah mengatur produk dari negara lain. Satu di antaranya adalah dengan memberlakukan sejumlah aturan yang menyulitkan importir.

Vietnam telah menerbitkan Decree No. 116/2017/ND-CP pada 17 Oktober 2017, yang isinya memperketat impor mobil CBU ke negara tersebut. Regulasi itu mewajibkan setiap perusahaan membawa VTA dari negara asal, dan dilakukannya pengecekan emisi dan keselamatan pada setiap pengapalan dan model.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper