Bisnis.com, JAKARTA--- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dapat mencapai 0 persen seusai dengan tingkat emisinya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8/2019) membahas kendaraan listrik tersebut.
"Insentifnya apabila itu full elektrik, atau fuel cell yang emisinya 0 PPnBm-nya 0. Jadi itu berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Tapi khusus untuk kendaraan-kendaraan yang kategori luxury car (mobil mewah) di atas 4.000 (cc), itu kita beri PPnBm tinggi," kata Airlangga.
Insentif pajak itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah baru yang akan dikeluarkan sebagai hasil dari revisi PP No.41/2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Airlangga menyatakan regulasi kendaraan listrik berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah diperkirakan akan berlaku pada 2021. Menurutnya, Peraturan Presiden akan mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian dan Peraturan Pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik.
Pada pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan apabila regulasi mengenai kendaraan listrik itu telah dirilis, pengembangan mobil listrik bisa segera dimulai. Di samping itu, dia menyatakan pemerintah bisa langsung menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik.
"Saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya. [Kendaraan yang] Enggak polusi. Penggunaan bahan bakar non fosil, arahnya ke sana," tambah mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.