Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan biaya masukan untuk berbagai jenis biaya operasional instansi pusat maupun daerah, termasuk sewa dan pengadaan kendaraan bermotor.
Penetapan biaya itu berdasarkan PMK No. 2/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan pasal 2, Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Kebijakan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Mei lalu. Dalam penjelasan beleid itu, untuk pejabat sekelas Eselon I dan Eselon II mendapatkan jatah sewa kendaraan roda empat dinas sebesar Rp17,660 juta sebulan.
Di sisi lain, untuk pejabat dengan status tersebut juga dijatah untuk pengadaan unit kendaraan. Pejabat Eselon I dan Eselon II berhak mendapatkan pengadaan kendaraan dinas dengan pagu Rp735,34 juta untuk tiap unit kendaraan bermotor.
Sedangkan dari sisi provinsi, pagu terbesar untuk pengadaan unit kendaraan dinas diberikan kepada Provinsi Aceh, sekitar Rp641,99 juta per unit. Sedangkan DKI Jakarta, pagu anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp613,2 juta per unit.
Di sisi lain, dari aturan yang sama, pengadaan bus dipatok sebesar Rp466 juta untuk bus kecil, Rp718,25 juta bus sedang, dan Rp1,18 miliar bus besar. Pada peraturan tersebut, untuk pengadaan dan sewa kendaraan bermotor listrik bisa disesuaikan dengan harga pasar.
Baca Juga