Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan uji coba tilang elektronik atau ETLE menggunakan drone. Uji coba tersebut dilaksanakan di Exit Tol Tingkir, wilayah hukum Polres Salatiga.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, Ditlantas Polda Jateng akan mengembangkan ETLE drone tersebut di 35 Polres dalam jajaran Polda Jateng. Adapun, ETLE drone berperan untuk meningkatkan efektivitas ETLE statis maupun mobile yang telah lebih dulu digunakan.
"ETLE Drone bisa lebih luas menjangkau pelanggaran yang ada di wilayah khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya," ujar Doohan dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Senin, (16/1/2023).
Mekanisme ETLE drone ini sama dengan ETLE statis maupun mobile. Namun kelebihannya, ETLE drone dapat melihat para pelanggar yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
Misalnya, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran dan berada di sela kendaraan atau terhalang, apabila terlihat maka dapat langsung dilakukan penindakan melalui ETLE drone. Dengan efektivitas tersebut, ETLE drone dapat menjangkau puluhan pelanggar hanya dalam waktu 20 menit.
"Dari uji coba sekitar 20 menit saja kita bisa bisa mendapatkan banyak pelanggar lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm dan sabuk keselamatan. ETLE drone saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam uji coba tersebut pihak Ditlantas Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia untuk menerbangkan drone. Saat ini sudah ada tiga personil yang sudah tersertifikasi untuk menerbangkan drone dalam penerapan ETLE drone tersebut.
"Ada tiga personel yang tersertifikasi dan akan berkembang sedemikian rupa dan akan dikembangkan oleh seluruh Polres di Polda Jawa Tengah," jelasnya.
Di lain sisi, Polda Jateng kembali menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual mulai Januari 2023 ini. Meski demikian, tilang elektronik atau ETLE tetap diprioritaskan.
Adapun, tujuan diterapkan kembali tilang manual tersebut untuk menindak pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE. Target utama tilang manual yakni kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot brong, kendaraan overload dan over-dimension, berboncengan tiga. Selain itu, tidak menggunakan helm SNI, dan pelat nomor tidak sesuai.
"Contohnya, pelanggaran overload, pelanggaran tidak membawa SIM. Karena ETLE tidak bisa menjangkau itu. Termasuk juga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang manual. Artinya, sama-sama penegakkan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.