Bisnis.com, JAKARTA – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibebaskan untuk pengguna kendaraan listrik pada 2025.
Ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, biaya PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik yang berbasis energi terbarukan bakal dibebaskan.
Berikut ketentuan pungutan PKB dan BBNKB kendaraan listrik dalam UU No.1/2022 pasal 7 ayat 3:
Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dimaksud beleid tersebut bisa termasuk kendaraan listrik khususnya mobil listrik murni atau BEV.
Sementara, untuk pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan listrik diatur pada pasal 12 ayat 3 pada poin D.
Namun, mengacu pada aturan yang sama, pengecualian PKB dan BBNKB untuk kendaraan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan baru berlaku pada 2025. Pasalnya, merujuk pada UU yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 5 Januari 2022 itu baru berlaku mulai tiga tahun setelahnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dikenakan maksimal 10 persen dari pengenaan pajak dan aturan ini mengacu pada Permendagri No.82/2022 pasal 10.