Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Beri Sinyal Subsidi Motor Listrik Berpotensi Tak Dilanjut di 2025

Menperin Agus Gumiwang mengungkap kemungkinan subsidi motor listrik tidak dilanjut 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kemungkinan bahwa subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit tidak akan dilanjut pada 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program subsidi motor listrik tahun ini kuantitasnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebanyak 50.000 unit, dan kini sudah habis.  

Mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 tertulis 0, alias sudah terserap sepenuhnya.

Hingga Rabu (23/10/2024), subsidi yang telah disalurkan sebanyak sebanyak 49.062 unit. Jumlah subsidi tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

Kendati demikian, Agus memberi sinyal bahwa program subsidi motor listrik tersebut tidak akan dilanjut pada 2025, atau pada tahun pertama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto lantaran tidak ada penambahan anggaran.

"Pertanyaannya, apakah akan ditambah? Kita lihat tahun depan tuh enggak ada," ujar Agus di Jakarta, dikutip Rabu (23/10/2024).

Namun, dia mengatakan bahwa Kemenperin masih berharap anggaran untuk subsidi motor listrik ditambah, sebab besaran anggaran akan memengaruhi target penyaluran motor listrik maupun nilai subsidi yang diberikan pemerintah kepada masing-masing unit produk tersebut.

"Kalau ditambah kami Kementerian [Perindustrian] menyambut dengan baik, kalau memang penambahan atau penyediaan anggaran motor listrik bisa juga untuk tahun depan," ujar Agus.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper