Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurus BKPM Jaring Investasi Produsen EV usai Perluas Diskon PPnBM

BKPM ingin menjaring investasi pabrik kendaraan listrik EV lebih banyak usai perluas diskon PPnBM
Sejumlah mobil baru terparkir di salah satu pabrik di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah mobil baru terparkir di salah satu pabrik di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah berupaya menjaring lebih banyak produsen otomotif untuk mendirikan pabrik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ahmad Faisal Suralaga mengatakan, dalam beleid tersebut, ada dua jenis insentif yang diberikan. 

Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi.

Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi lokal. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.

"Pilihan kedua, bagi pelaku usaha yang impor dari negara yang ada free trade agreement [FTA] dengan Indonesia bisa mengurus pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk sesuai mekanisme kepabeanan," ujar Faisal kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).

Beleid itu memungkinkan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik BEV yang akan dirakit di Indonesia. Asalkan, BEV yang akan dirakit lokal itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.

Dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif PPnBM DTP untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.

Artinya, negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya meliputi negara-negara Asean, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, hingga India.

"Harapannya, semakin banyak investor industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [KBLBB] yang tertarik untuk memanfaatkan pilihan skema insentif ini," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan semakin banyaknya pabrikan mobil listrik yang masuk, maka ekosistem mobil listrik jadi lebih cepat terbangun di Indonesia, dan pada akhirnya investasi juga meningkat.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia tercatat sebesar Rp19,14 triliun selama periode 2020 hingga September 2024. 

Kendati demikian, Faisal menyebut bahwa BKPM belum mematok target spesifik soal realisasi investasi di sektor kendaraan listrik.

"Belum ada target spesifik untuk EV-nya, kami masih target investasi secara umum. Tetapi tren porsi kontribusi investasi hilirisasi, termasuk ekosistem EV, selalu di atas 20% dari total realisasi investasi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper