Bisnis.com, JAKARTA - Sederet mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi khusus untuk produk tertentu yang tergolong barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sejatinya, barang mewah telah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tarifnya ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dengan kebijakan PPN 12%, artinya para orang kaya yang membeli barang mewah perlu membayar lebih untuk barang atau jasa tersebut.
Kendati demikian, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci terkait spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%. Hanya saja, jika mengacu beleid yang sudah ada, pemerintah telah menentukan jenis mobil dan sepeda motor yang dikategorikan mewah.
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca Juga
Berikut kategori mobil dan motor mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021:
Pasal 2 ayat (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen)
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutankurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Adapun, selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
Pasal 23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.