Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal Jepang, PT Suzuki Indomobil Sales merespons positif setelah Pemerintah resmi mengumumkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3%.
4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales, Harold Donnel mengatakan, perseroan turut mengamati informasi PPnBM DTP untuk mobil hybrid. Namun, dia belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait strategi Suzuki ke depan, terutama di segmen elektrifikasi.
"Saat ini kami semua masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut," ujar Harold kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, terlepas dari itu, Suzuki masih konsisten menghadirkan model-model hybrid electric vehicle (HEV) sebagai solusi kendaraan ramah lingkungan bagi masyarakat.
Terlebih, Suzuki telah memiliki sejumlah model mobil hybrid yang telah diproduksi lokal di Indonesia, tepatnya di Pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat. Misalnya adalah Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid, yang nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)-nya tembus di atas 80%.
"Upaya tersebut didukung wujud TKDN di atas 80% pada New XL7 Hybrid dan All New Ertiga Hybrid," pungkas Harold.
Baca Juga
Sebagaimana Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada kebijakan baru yang diterbitkan, yaitu insentif untuk mobil hybrid yang bentuknya berupa PPnBM DTP sebesar 3%.
Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Selain itu, kebijakan itu juga sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," kata Airlangga.