Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan syarat bagi para agen pemegang merek (APM) mobil yang layak mendapatkan insentif untuk mobil berjenis hybrid electric vehicle (HEV).
Sebagaimana diketahui, insentif untuk mobil hybrid ini bentuknya berupa diskon pajak atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta mengatakan syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid.
"Perusahaan yang berkesempatan untuk mendapatkan insentif mobil hybrid ini adalah perusahaan yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV," ujar Setia kepada Bisnis, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu, lanjutnya, mobil segmen plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) belum bisa menerima insentif hybrid, lantaran belum ada yang diproduksi lokal.
"Saat ini belum terdapat produsen kendaraan bermotor yang memproduksi kendaraan jenis PHEV di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.
Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Kendati demikian, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.
"Sebagai pelaksanaan program insentif hybrid sebesar 3% maka harus menunggu regulasi teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Jika sudah mendaftar maka mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa mendapatkan insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Tarif PPnBM Mobil Hybrid Terbaru
Perlu diketahui, tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Namun, aturan teknis pelaksanaan penerapan PPnBM mobil hybrid itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021, tentang Perubahan atas PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Berikut Tarif PPnBM Hybrid Terbaru Berdasarkan PP 74/2021:
Tipe |
Tarif PPnBM (skema 2) |
Tarif PPnBM Terbaru |
Full Hybrid (Ps 26) |
10% |
7% |
Full Hybrid (Ps 27) |
11% |
8% |
Full Hybrid (Ps 28) |
12% |
9% |
Mild Hybrid (Ps 29) |
12% |
9% |
Mild Hybrid (Ps 30) |
13% |
10% |
Mild Hybrid (Ps 31) |
14% |
11% |