Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan bakal segera merilis aturan teknis yang memuat persyaratan model mobil hybrid electric vehicle (HEV) yang layak menerima insentif dari pemerintah pada bulan ini.
Sebagaimana diketahui, insentif untuk mobil hybrid ini bentuknya berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses.
"PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit," ujar Rustam saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/1/2025).
Adapun, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.
Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga
Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Kendati demikian, Kemenkeu akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.
"Untuk hybrid, PPnBM ditanggung pemerintah 3%. [Konsumen] bayar sisanya, contoh untuk full hybrid yang semula 6% jadi tinggal 3%. Hybrid lainnya yang program Kemenperin tinggal menyesuaikan," pungkas Rustam.
Perlu diketahui, beberapa mobil hybrid rakitan lokal yang berpeluang mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, Hyundai Santa Fe Hybrid, dan GWM Haval Jolion HEV.