Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Cara Hitung Pajak Kendaraan di Jabar Usai Opsen Diberlakukan

Pemprov Jabar memberikan keringanan tarif pajak kendaraan, seiring dengan pemerintah yang resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025)
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan tarif pajak kendaraan, seiring dengan pemerintah yang resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan bahwa implementasi opsen pajak ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, meskipun opsen pajak berlaku, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB.

"Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” ungkap Dedi mengutip laman resmi Bapenda Jabar, Selasa (7/1/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, termasuk penegasan bahwa tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Informasi ini juga telah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM, dan AISI.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan kepemilikan kedua alias BBNKB II. "Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil," pungkas Dedi.

Penyesuaian Tarif Pajak Kendaraan

Menilik Perda Jabar No 9 Tahun 2023, memang ada penurunan tarif PKB menjadi 1,12% untuk kepemilikan pertama, dari tarif sebelumnya sebesar 1,75%.

Begitu juga dengan tarif BBNKB kepemilikan pertama yang turun menjadi 12%, dari sebelumnya sebesar 12,5%. Namun perlu diingat bahwa tarif tersebut belum dikenakan opsen pajak.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Simulasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat:

Tarif lama sebelum ada opsen:

Wajib pajak A memiliki mobil dengan asumsi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta.

Maka pajak yang dibayarkan senilai: Rp200 juta x 1,75% = Rp3,5 juta

Tarif baru setelah ada opsen:

Rp200 juta x 1,12% = Rp2,24 juta

Opsen 66% x Rp2,24 juta = Rp1,47 juta.

Maka total pajak kendaraan yang dibayarkan senilai = Rp3,71 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper