Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cabut Berkas Motor Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Berikut cara cabut berkas motor lengkap dengan syarat dan biayanya.
Cara cabut berkas motor / Dok Bapenda DKI Jakarta
Cara cabut berkas motor / Dok Bapenda DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Cabut berkas motor, atau dikenal juga dengan mutasi, adalah proses perpindahan dokumen pendaftaran sepeda motor. Cara cabut berkas motor terbilang mudah jika mengerti langkah-langkahnya.

Mutasi alias cabut berkas motor adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ke wilayah Samsat lainnya.

Proses ini umumnya dilakukan jika pemilik kendaraan pindah domisili atau jika kendaraan tersebut dibeli dari wilayah yang berbeda.

Dengan melakukan cabut berkas, berarti Anda telah mendaftarkan sepeda motor sesuai dengan domisili Anda saat ini.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti denda atau masalah dengan kepemilikan kendaraan.

Selain itu prosedur cabut berkas motor juga mempermudah berbagai urusan administrasi seperti perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan.

Cara cabut berkas motor juga memastikan bahwa data kendaraan Anda tetap aman dan update.

Apabila ada perubahan alamat atau status kendaraan, prosedur cabut berkas motor memungkinkan data motor Anda sesuai dengan kondisi terkini.

Syarat Cabut Berkas Motor

  • KTP Asli dan Fotokopi: KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika pemilik baru yang mengurus, siapkan KTP pemilik baru.
  • STNK Asli dan Fotokopi: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.
  • Kuitansi Pembelian (jika ada): Kuitansi pembelian motor, terutama jika motor tersebut dibeli bekas.

Prosedur Cabut Berkas Motor

  1. Datang ke Samsat Asal: Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  2. Datang ke Loket Mutasi: Serahkan berkas persyaratan (KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik) ke petugas di loket mutasi.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Jika belum, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Pembayaran Biaya Cabut Berkas: Lakukan pembayaran biaya cabut berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pengambilan Berkas: Setelah pembayaran, Anda akan menerima berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses mutasi di Samsat tujuan. Berkas ini biasanya berupa surat keterangan cabut berkas, formulir mutasi, dan dokumen lainnya.
  6. Datang ke Samsat Tujuan: Setelah mendapatkan berkas dari Samsat asal, bawa berkas tersebut ke Samsat tujuan (sesuai domisili baru).
  7. Pendaftaran di Samsat Tujuan: Daftarkan kendaraan Anda di Samsat tujuan dengan menyerahkan berkas-berkas yang telah diterima dari Samsat asal.
  8. Pembayaran Biaya Mutasi di Samsat Tujuan: Lakukan pembayaran biaya mutasi di Samsat tujuan.
  9. Penerbitan STNK dan BPKB Baru: Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru dengan nomor registrasi sesuai wilayah Samsat tujuan.

Biaya Cabut Berkas Motor

1. Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp30.000 - Rp50.000.

2. Biaya Administrasi Cabut Berkas: Sekitar Rp150.000 - Rp250.000.

3. Biaya Penerbitan STNK Baru: Sekitar Rp100.000 - Rp250.000.

4. Biaya Penerbitan BPKB Baru: Sekitar Rp225.000 untuk roda dua.

5. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai tarif di masing-masing daerah dan tergantung pada nilai kendaraan.

Itulah tadi cara cabut berkas motor lengkap dengan syarat dan biayanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper