Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik kendaraan yang membeli mobil dari luar kota domisili perlu mempertimbangkan untuk melakukan cabut berkas atau mutasi kendaraan. Langkah ini penting demi kemudahan administrasi, khususnya saat membayar pajak tahunan tanpa harus kembali ke kota asal kendaraan.
Selain itu, cabut berkas juga disarankan bagi pemilik yang ingin menjual kendaraannya, guna menghindari beban pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Melansir laman resmi Daihatsu pada Selasa (7/7/2025), berikut manfaat cabut berkas kendaraan lengkap beserta biaya dan prosedurnya.
Manfaat Cabut Berkas Kendaraan
Cabut berkas kendaraan dilakukan untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat sesuai alamat domisili baru. Proses ini memiliki beberapa manfaat, yakni:
1. Menyesuaikan Alamat dan Domisili Kendaraan
Prosedur ini memungkinkan data kendaraan sesuai dengan alamat pemilik saat ini, sehingga mempermudah urusan administratif di masa depan.
2. Mengganti Pelat Nomor Wilayah
Mutasi kendaraan akan mengubah kode wilayah pada pelat nomor, misalnya dari pelat "B" (Jakarta) menjadi "L" (Surabaya).
3. Balik Nama Kendaraan
Proses cabut berkas diperlukan jika kendaraan dibeli dalam kondisi bekas namun masih atas nama pemilik sebelumnya.
4. Menghindari Pajak Progresif
Mutasi penting agar kendaraan tercatat atas nama sendiri. Jika tidak, kendaraan bisa terkena tarif pajak progresif milik pemilik lama yang memiliki kendaraan lain.
5. Meningkatkan Legalitas dan Kepastian Hukum
Kendaraan atas nama sendiri memudahkan dalam klaim asuransi maupun transaksi jual-beli.
6. Kontribusi pada Pajak Daerah
Mutasi mendukung akurasi data kependudukan dan meningkatkan kontribusi pajak pada wilayah domisili pemilik.
Estimasi Biaya Cabut Berkas Mobil
Besaran biaya cabut berkas mobil tergantung nilai kendaraan. Untuk mobil bekas senilai Rp200 juta, biaya total berkisar Rp3 juta hingga Rp3,6 juta. Berikut rinciannya:
-Mutasi keluar: Rp50.000–Rp250.000
-Mutasi masuk: Rp375.000
-Administrasi gudang induk: Rp10.000
-PNBP STNK: Rp200.000–Rp400.000
-PNBP BPKB: Rp225.000–Rp375.000
-PNBP TNKB (pelat nomor): Rp100.000
-Cek fisik dan biaya tambahan: Rp50.000–Rp100.000
-BBN-KB 1% dari NJKB (Rp200 juta): Rp2.000.000
Total estimasi: Rp3.010.000 – Rp3.610.000
Persyaratan Administratif
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
-STNK asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-KTP domisili asal dan tujuan
-Kwitansi jual beli bermeterai
-Kartu Keluarga (opsional)
-Formulir mutasi dan hasil cek fisik legalisir
Langkah-langkah Cabut Berkas Kendaraan
1. Cek fisik kendaraan di Samsat asal
Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan nomor mesin dan rangka.
2. Pengajuan permohonan mutasi keluar
Setelah cek fisik, berkas diserahkan ke petugas untuk proses administrasi mutasi.
3. Pengambilan berkas mutasi dan surat jalan
Setelah diproses, pemilik menerima dokumen untuk keperluan mutasi masuk.
4. Lanjut ke Samsat tujuan
Berkas dibawa ke Samsat domisili baru untuk cek fisik ulang, pengisian formulir, serta pembayaran biaya mutasi.
5. Pengurusan BPKB di Ditlantas Polda setempat
Setelah STNK dan pelat diterbitkan, pemilik wajib mengurus BPKB baru di Ditlantas. Proses ini memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Durasi Proses Mutasi
Proses cabut berkas kendaraan umumnya memakan waktu 2 minggu hingga 1 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan pengurusan di dua Samsat (asal dan tujuan).
Kendati demikian, hingga saat ini, sebagian besar proses cabut berkas masih dilakukan secara offline. Pemeriksaan fisik dan pengambilan dokumen tetap membutuhkan kehadiran langsung di Samsat.
Tips Agar Proses Lebih Cepat dan Efisien
1. Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
2. Siapkan seluruh dokumen secara lengkap.
3. Datang pagi hari untuk menghindari antrean.
4. Lakukan cek fisik langsung di Samsat.
5. Tanyakan prosedur secara rinci di loket informasi.
6. Gunakan jasa biro resmi bila tidak sempat.
7. Cermati program pemutihan untuk meringankan biaya.
8. Cek jadwal dan info Samsat secara online terlebih dahulu.