Bisnis.com, JAKARTA --- Kapasitas pabrik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia berpotensi naik hingga tembus 251.000 unit per tahun sampai akhir 2025.
Pembina Industri Ahli Muda Tim Kerja KBLBB Direktorat IMATAP Kemenperin, Patia Jungjungan mengatakan, penambahan kapasitas itu seiring dengan banyaknya jenama EV asal China yang masuk RI, seperti BYD, Geely hingga Aion.
Adapun saat ini, jumlah produsen mobil listrik di Indonesia sekitar 10 perusahaan, dengan kapasitas produksi 70.660 unit per tahun.
"Total proyeksi tambahan kapasitas produksi pada akhir 2025 sebesar 251.000 unit per tahun," ujar Patia dalam diskusi CORE Indonesia, dikutip Kamis (27/2/2025).
Secara terperinci, merek asal China, BYD tengah membangun pabrik di Subang, Jawa Barat dengan kapasitas produksi 150.000 unit per tahun. Rencana investasinya sekitar Rp11,7 triliun.
Jenama asal China lainnya seperti Geely berinvestasi Rp43,86 miliar dengan kapasitas produksi 20.000 unit per tahun.
Baca Juga
Selanjutnya, merek EV asal Vietnam, VinFast juga sedang dalam proses pembangunan pabrik senilai US$1,2 miliar dengan kapasitas produksi 50.000 unit per tahun.
Tak ketinggalan, PT National Assemblers memiliki kapasitas pabrik 31.000 unit EV per tahun. Pabrik tersebut digunakan oleh merek Maxus dengan investasi Rp468 miliar dengan kapasitas 6.000 unit per tahun, lalu AION 19.000 unit, dan Citroen 6.000 unit per tahun.
"Sejumlah merek tersebut merupakan para peserta program insentif CBU [completely built up] dan CKD [completely knocked down] dari pemerintah," jelas Patia.
Perlu diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling rendah 40%.
Kemudian, PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sementara itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.