Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Spesifikasi Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

Mengintip spesifikasi motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang disita KPK
Ilusrrasi Royal Enfield Classic 500 / Royal Enfield
Ilusrrasi Royal Enfield Classic 500 / Royal Enfield

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Menilik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil yang disampaikan pada 2024 lalu, jenis motor tersebut merupakan Royal Enfield Classic 500 Battle Green lansiran tahun 2017.

Adapun, di LHKPN Ridwan Kamil tertera bahwa harga Royal Enfield Classic 500 tersebut senilai Rp78 juta, yang berasal dari dana hasil sendiri alias bukan hibah.Ridwan Kamil terpantau kerap mengunggah video dirinya sedang mengendarai Royal Enfield Classic 500 tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Menilik spesifikasinya, secara tampilan, Royal Enfield varian Classic 500 Battle Green menghidupkan kembali nuansa motor legendaris Bullet 1951. 

Motor ini memiliki desain klasik dan ikonik seperti tangki bahan bakar berbentuk bulat, jok terpisah dengan per sokongan, serta panel instrumen analog yang sederhana namun elegan.

Dari sisi performa, Classic 500 dibekali mesin berkapasitas 499 cc, satu silinder, 4-tak, berpendingin udara. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga puncak 27,2 hp pada putaran 5.250 rpm, serta torsi maksimal 41,3 Nm pada 4.000 rpm.

Kendati demikian, Royal Enfield Classic 500 Battle Green secara resmi dihentikan produksinya pada tahun 2020 silam.

Penghentian ini dilakukan bersamaan dengan dihentikannya seluruh lini Classic 500, karena Royal Enfield beralih ke mesin generasi baru yang lebih modern dan efisien, serta untuk mematuhi standar emisi BS6 (Bharat Stage 6) di India, yang setara dengan Euro 5 di Eropa. 

Mesin 499cc berpendingin udara yang digunakan pada Classic 500 tidak lagi memenuhi standar tersebut.

Sebagai gantinya, Royal Enfield merilis seri Meteor 350 dan Classic 350 generasi baru yang menggunakan mesin 349cc dengan teknologi yang lebih modern dan emisi yang lebih ramah lingkungan.

Kasus Korupsi BJB

Terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, sejauh ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper