Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsen Pajak Mulai Berlaku di Jateng hingga Sulsel, Harga Mobil Naik sampai Rp5 Juta

Opsen pajak mulai berlaku di sejumlah daerah, harga mobil naik hingga Rp5 juta
Ilustrasi STNK/Freepik
Ilustrasi STNK/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah mulai memberlakukan pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak di STNK, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%.

Mengacu beleid tersebut, kebijakan opsen sejatinya mulai berlaku pada 5 Januari 2025, namun sejumlah daerah memberikan keringanan dan penundaan pungutan opsen. Sementara itu, beberapa daerah lainnya sudah ada yang mulai memberlakukan opsen pajak per April 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani. Dia mengatakan, kenaikan opsen pajak di sejumlah daerah turut berdampak terhadap kenaikan harga jual mobil perseroan secara on the road (OTR).

“Yang naik itu di April 2025 sudah di implementasikan adalah Jawa Tengah, Sumatra Barat, Bangka Belitung, dan Sulawesi Selatan. Kemarin waktu kami hitung kenaikannya kurang lebih Rp4 juta sampai Rp5 juta secara OTR,” ujar Sri Agung di Jakarta, dikutip Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, wilayah-wilayah tersebut berkontribusi sebesar 10% hingga 12% terhadap total penjualan Daihatsu.

Sementara itu, perseroan masih menunggu aturan terkait sejumlah daerah lain yang telah habis masa penundaan pungutan tarif opsen pajaknya, termasuk Gorontalo dan Sumatra Utara.

“Yang kami tunggu adalah ketentuannya, karena sudah habis masanya sampai akhir April Itu adalah Gorontalo dan Sumatra Utara,” jelasnya.

Agung pun berharap bahwa beberapa daerah lainnya masih memberikan keringanan atau penundaan pungutan tarif opsen pajak, seiring dengan masih lesunya industri otomotif domestik. 

“Kami harapkan semoga ini tidak jadi diimplementasikan. [Daerah] yang lain belum ada lagi. Karena ada yang ditunda, ada yang sampai 6 bulan. Kita tunggu ya, kami tunggu akan seperti apa,” pungkas Agung.

Sebagai tambahan informasi, penjualan wholesales Daihatsu pada 4 bulan pertama 2025 tembus 43.883 unit. Sementara penjualan ritel alias dari dealer ke konsumen tercatat sebesar 46.718 unit.

Data Gaikindo mencatat, sepanjang periode Januari-April 2025, total penjualan mobil nasional secara wholesales mencapai 256.368 unit, turun 2,9% secara tahunan dari 264.014 unit. Di sisi lain, penjualan mobil secara ritel pun susut 7,7% menjadi 267.514 unit, dibandingkan 4 bulan pertama 2024 sebanyak 289.917 unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper