Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi BYD Indonesia Usai Situs Resmi Terancam Diblokir Komdigi

BYD Indonesia mengklarifikasi terkait situs resminya yang terancam diblokir oleh Kementerian Komdigi.
BYD resmi luncurkan Sealion 7 di IIMS 2025. (Bisnis/Rizqi Rajendra)
BYD resmi luncurkan Sealion 7 di IIMS 2025. (Bisnis/Rizqi Rajendra)

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal China, BYD Indonesia mengklarifikasi terkait situs resminya yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther T. Panjaitan mengatakan, kasus tersebut adalah terkait belum terdaftarnya situs resmi BYD di Komdigi RI.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian Komdigi adalah mengenai kelengkapan prosedur registrasi alamat website BYD Indonesia. Alhasil, tim legal perseroan sedang dalam proses melengkapi dokumen untuk pendaftaran resmi situs BYD.

"Hal tersebut dikarenakan status memang masih baru teregister di global saja, untuk itu tim legal kami sedang penuhi dokumen-dokumen pendukung dan informasi teknisnya," ujar Luther, Rabu (4/6/2025).

Namun, dia menjelaskan sejauh ini situs resmi BYD masih tetap beroperasi dan dapat diakses oleh konsumen. Perseroan pun berharap dalam waktu dekat hal ini sudah dapat diselesaikan secara paralel.

"Hal ini tidak berdampak terhadap pelayanan kepada konsumen kami," pungkas Luther.

Sebagai tambahan informasi, BYD merupakan salah satu merek mobil listrik terlaris di Indonesia. Sejauh ini, model BYD yang dipasarkan di Tanah Air yakni BYD Sealion 7, BYD M6, BYD Atto 3, BYD Seal dan BYD Dolphin.

Mengacu data Gaikindo, penjualan wholesales BYD tercatat sebanyak 9.214 unit sepanjang Januari-April 2025. Sementara itu penjualan ritelnya tembus 8.894 unit pada periode yang sama. 

Komdigi Beri Peringatan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Berdasarkan laporan Komdigi, terdapat beberapa perusahaan raksasa yang mendapatkan peringatan untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), beberapa entitas di antaranya yaitu BYD, Google, Yamaha, Indofood, hingga Nike.

Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat [PSE Privat], baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper