Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal Jerman, BMW buka suara usai Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perseroan terhadap pabrikan mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek dagang M6.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan, perusahaan menghormati putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan pelanggaran merek dagang atas penggunaan merek M6 yang diajukan oleh BMW AG, perusahaan induk dari BMW Group.
Menurutnya, pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan bahwa perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan.
"Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," ujar Jodie kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, BMW senantiasa menjunjung tinggi standar tertinggi dalam melindungi merek dan kekayaan intelektual. Komitmen ini mencerminkan tanggung jawab jangka panjang BMW kepada pelanggan dan mitra di seluruh dunia.
Jodie menjelaskan bahwa merek dagang M6 telah merepresentasikan puluhan tahun inovasi di industri otomotif, performa, dan kepemimpinan dalam desain, semua yang menjadi identitas dari brand BMW.
Baca Juga
"BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," katanya.
Alhasil, BMW Group Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Mengacu putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025, menyatakan bahwa gugatan penggugat (BMW) dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, pengadilan juga menghukum BMW selaku penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1,07 juta.
Duduk Perkara
Sebagai pengingat, sebelumnya BMW AG meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pihak BYD agar tidak boleh berjualan menggunakan merek M6 di Indonesia.
Adapun, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025.
Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor registrasi IDM000578653. Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.
Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.
Pada saat yang sama, merek BYD M6 juga telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.
Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya. Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.