Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6 di Indonesia.
Mengacu laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. Sementara itu, sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/3/2025).
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.
Jodie mengatakan, langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.
Baca Juga
"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," pungkasnya.
Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor D002015035540. Tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.
Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.
Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya. Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.
Klarifikasi BYD Indonesia
Di lain sisi PT BYD Motor Indonesia mengklarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh BMW soal penggunaan merek M6. Sebagaimana diketahui, BYD M6 merupakan MPV listrik 7-seater yang baru meluncur pada pertengahan 2024 lalu.
Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi bahwa ada gugatan hukum oleh BMW AG terhadap perseroan.
"Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujar Luther kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian, Luther memastikan bahwa kasus sengketa hak merek ini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia.
"Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," jelasnya.
Adapun, mengacu laman resmi DJKI, merek BYD M6 juga telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.