Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan BMW Ditolak Pengadilan, BYD Tetap Boleh Pakai Merek M6

Gugatan BMW ditolak pengadilan sehingga BYD tetap boleh menggunakan merek M6.
Mobil listrik BYD tipe M6 diluncurkan dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Mobil listrik BYD tipe M6 diluncurkan dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan produsen otomotif asal Jerman, BMW AG terhadap pabrikan mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek M6.

Dengan demikian, BYD tetap boleh menggunakan merek BYD M6 pada model multi-purpose vehicle (MPV) listrik andalannya di Indonesia.

Mengacu putusan PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025, menyatakan bahwa gugatan penggugat (BMW) dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, pengadilan juga menghukum BMW selaku penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1,07 juta.

Adapun, pihak BYD dalam eksepsinya menyatakan bahwa mobil BYD M6 diproduksi dan dijual oleh perusahaan pihak BYD dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan informasi pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, merek BYD M6 tersebut telah diajukan pendaftarannya di Indonesia dengan Nomor Permohonan DID2024122107 oleh BYD Company Limited.

"Bahwa dengan demikian tergugat [BYD] berpendapat seharusnya penggugat mengajukan gugatan terhadap BYD Company Limited atau setidaknya menarik BYD Company Limited sebagai pihak dalam gugatan karena merekalah yang memiliki dan atau menggunakan merek BYD M6," tulis manajemen BYD dikutip Rabu (2/7/2025).

Selain itu, PT BYD Motor Indonesia menilai gugatan BMW bersifat prematur. Pasalnya, pihak BYD menegaskan merek 'BYD M6' adalah penamaan yang sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari 'M6' milik BMW.

"Bahwa merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda, lagipula faktanya BYD Company Limited tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 ataupun BYD M6," ujar BYD dalam pembelaannya.

Alhasil, petitum dalam gugatan BMW selaku penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan atau dapat dikategorikan non-executable.

Sebagai pengingat, sebelumnya BMW AG meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pihak BYD agar tidak boleh berjualan menggunakan merek M6 di Indonesia.

Adapun, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. 

Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor registrasi IDM000578653. Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

Pada saat yang sama, merek BYD M6 juga telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya. Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper