BISNIS.COM, JAKARTA--Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi terdongkrak seiring berkembangnya industri mobil ramah lingkungan di Tanah Air.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan beleid yang mengatur insentif fiskal berupa keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil ramah lingkungan berpotensi menggairahkan investasi sektor otomotif di Indonesia.
Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera terbit, pemerintah mengharuskan prinsipal yang hendak menikmati fasilitas PPnBM membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Selain itu, PP tersebut mengharuskan prinsipal merakit kendaraan dan atau memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40% dalam jangka waktu 4 tahun. Akibatnya, sektor industri otomotif akan berkembang dan berpotensi menyumbang penerimaan pajak, terutama PPh dan PPN.
"Dengan insentif PPnBM LCGC, kan nantinya juga diharapkan industrinya tumbuh, nanti diharapkan PPN dan PPh juga naik," katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (25/03).
Danny Septriadi, Pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, mengatakan di sisi penerimaan negara, setoran PPnBM berisiko mengalami koreksi.
Namun, insentif tersebut akan berdampak positif terutama mengubah pola produksi industri otomotif menjadi lebih ramah lingkungan dan mengubah preferensi konsumsi masyarakat terhadap mobil. "Pajak itu instrumen policy makers karena bisa mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi mobil green car yang lebih efisien bahan bakar. Itu memang perlu dapat insentif."
Ke depan, tambah Danny, tren pengenaan pajak mengarah pada tax environtment. Artinya, perusahaan yang melakukan pencemaran atau tidak ramah lingkungan bisa saja dikenai tarif pajak yang lebih tinggi. (if)