Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA MOBIL MURAH: Off The Road Dibandrol Rp95 juta

BISNIS.COM, JAKARTA--Dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian mengenai mobil murah dan ramah lingkungan disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (Harga Pabrik/Off The Road).

BISNIS.COM, JAKARTA--Dalam draf Peraturan Menteri Perindustrian mengenai mobil murah dan ramah lingkungan disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (Harga Pabrik/Off The Road).

Hal tersebut tertuang dalam draf yang hari ini, Selasa (2/7/2013) ditandatangani oleh Menteri Perindustrian M.S Hidayat. Namun, draf tersebut belum ditetapkan dalam undang-undang melalui Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah saya tandatangani hari ini,”  kata Hidayat melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Selasa (2/7/2013).

Selanjutnya, kata Hidayat, produsen sudah bisa mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk bisa memproduksi dan memasarkan mobil murah dan ramah lingkungan itu.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan Permen tersebut berlaku ketika ditetapkan dalam undang-undang oleh Menteri Hukum dan HAM.

Budi menjelaskan, draf yang rencananya akan ditetapkan dalam undang-undang dalam waktu dekat itu, mengatur perihal harga.

Dalam pasal 2, poin 1 huruf e disebutkan, besaran harga jual setinggi-tinginya adalah Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. Dengan kata lain, besaran tersebut maksimal harga mobil off the road yang belum termasuk harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (poin 4).

Dalam poin 5 disebutkan, besaran harga sebagaimana dimaksud huruf e dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan melalui besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku.

“Itu (Rp95 juta) baru harga dari pabrik pusat, off the road ya, belum biaya antar yang lumayan mahal serta pajak dan lain-lain. Untuk manual, bisa harga pabriknya Rp85 juta, tapi kalau mau pakai airbag ya ada tambahannya lagi,” kata Budi.

Kemudian, harga juga disesuaikan jika kendaraan menggunakan teknologi transmisi otomatis dan teknologi pengaman penumpang. Adapun teknologi pengaman penumpang yang akan mendapat kompensasi toleransi harga di antaranya, pemasangan air bag, anti lock break system (ABS), dan limited slip differential. Sedangkan untuk transmisi otomatis seperti sistem otomatis dan double clutch.

“Untuk yang menggunakan teknologi transimisi otomatis penyesuaian harga maksimum sebesar 15% dan maksimum sebesar 10% untuk teknologi pengaman penumpang,” lanjut Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper