Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Euro 4, Kemenhub Bilang Uji Parsial Dimungkinkan

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 pada akhir tahun ini memungkinkan untuk dilakukan.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Jibi Foto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 pada akhir tahun ini memungkinkan untuk dilakukan.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengungkapkan, uji tipe yang hanya terbatas pada mesin atau emisinya saja dinamai uji tipe parsial.

"Pada dasarnya dimungkinkan, ini namanya uji tipe parsial," kata Eddy, kepada Bisnis, Senin (29/1/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya sedang merumuskan uji tipe secara parsial terhadap kendaraan-kendaraan berstandar Euro 4 dalam rancangan peraturan menteri sebagai aspek legalnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, juga perlu ada pengembangan beberapa sistem seperti Vehicle Type Approval (VTA) Online dalam uji tipe terbatas tersebut.

VTA Online merupakan sistem layanan berbasis website yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak Sertifikat Uji Tipe (SUT) SUT dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan proses singkat dan waktu yang terukur.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengirimkan surat ke kementerian perhubungan berupa permohonan agar uji tipe kendaraan bermotor mobil berstandar euro 4 cukup pada mesin atau emisinya saja.

Menurutnya, kementerian Perhubungan tidak perlu melakukan pengujian secara keseluruhan lantaran pada dasarnya semua bagian pada kendaraan bermotor mobil sama. Perbedaan, lanjutnya hanya pada mesinnya.

Tidak hanya itu, pada akhir tahun juga akan terdapat banyak kendaraan dengan mesin berstandar euro 4 yang akan diuji tipe mengingat beleid mengenai hal itu akan berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper