Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Alat APM Bisa Dipakai Uji Standar Euro 4, Berikut Ini Ketentuannya

Kementerian Perhubungan dapat menggunakan alat uji tipe Euro 4 milik agen pemegang merek jika alat uji yang ada di Balai Termodinamika, Motor, dan Propulsi (BTMP) mengalami hambatan.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Antara
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan dapat menggunakan alat uji tipe Euro 4 milik agen pemegang merek jika alat uji yang ada di Balai Termodinamika, Motor, dan Propulsi (BTMP) mengalami hambatan.

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, pihaknya memiliki kesepakatan dengan Balai Termodinamika, Motor, dan Propulsi  untuk uji emisi atau gas buang Euro 4.

“Skema itu bisa kita sepakati dalam situasi tertentu saja. Misalkan, BTMP ada hambatan seperti kemarin [alat uji rusak] karena kita sama BTMP ada kesepakatan untuk emisi di situ dulu,” kata Eddy di Jakarta kepada Bisnis pada Senin (12/2/2018).

Dia menjelaskan, tawaran agen pemegang merek menawarkan alat uji tipe miliknya untuk digunakan dalam menguji kendaraan berstandar Euro 4 untuk mengatasi alat uji yang sempat rusak.

Menurutnya, uji tipe tersebut bisa dilakukan di tempat APM. Hanya saja, supervisi tetap berada di tangan Kementerian Perhubungan untuk memberikan approval, operasional, dan pelaksanaan mengingat pengujian adalah kewajiban pemerintah.

“Kemarin memang untuk mengatasi yang rusak itu, yang pas rusak itu sementara. Nah, kami sudah diskusikan dan lapor Pak Dirjen [Perhubungan Darat]. Pada prinsipnya, alat uji itu sama. Tapi, pengujian ini ranahnya negara, kewajiban pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, alat uji APM tersebut sifatnya membantu agar produksi kendaraan bermotor mereka tidak terlambat.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya memiliki kemampuan untuk melakukan uji tipe terhadap kendaraan berstandar Euro 4, baik untuk penumpang maupun barang.

Sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menawarkan uji tipe kendaraan baru dengan standar Euro 4 juga dapat dilakukan di tempat pengujian yang dimiliki salah satu agen pemegang merek.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, APM yang memiliki alat uji tipe kendaraan dengan standar Euro 4 tersebut bersedia alatnya digunakan untuk membantu Kementerian Perhubungan melakukan pengujian.

Tawaran penggunaan alat uji emisi gas buang milik salah satu APM dilakukan agar pengujian bisa dilakukan dengan cepat sehingga pabrikan bisa memproduksi kendaraan-kendaraan baru dengan standar Euro 4.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper