Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensesneg Ingin Aturan Kendaraan Listrik Cepat Selesai

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno menginginkan regulasi kendaraan listrik rampung secepatnya. Saat ini koordinasi lintas kementerian tengah dilakukan.
Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi./Antara-Yudhi Mahatma
Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno menginginkan regulasi kendaraan listrik rampung secepatnya. Saat ini koordinasi lintas kementerian tengah dilakukan.

“Kami mensinergikan sektor-sektor yang ada,” katanya usai serah terima 10 unit Mitsubishi kepada pemerintah Indonesia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Aturan kendaraan listrik yang masuk dalam program kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) akan mengubah peta jalan industri otomotif Tanah Air. Pasalnya akan ada perubahan struktur pajak kendaraan bermotor roda empat.

Kementerian Perindustrian berkeinginan menghilangkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Hal ini juga didukung dengan penyesuaian bea masuk mobil listrik menjadi 5%.

“Ini masih dalam pembicaraan. Kami sedang bahas dan menunggu. Mungkin dalam bulan ini bisa difinalisasikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.

Airlangga melanjutkan kebanyakan dari kendaraan listrik harga jualnya 30% di atas mobil konvensional. Kebanyakan negara memberikan insentif fiskal dan non-fiskal. "Kami akan memberikan jalan keluar insentif untuk indonesia, dan juga bisa mendukung  bertambahnya volume mobil listrik ke depanya," katanya.

Dalam peta jalan industri otomotif Kemenperin, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai aturan LCEV menyumbang 20% produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih pada 2025. Selanjutnya, kendaraan rendah emisi diharapkan menguasai 30% pasar otomotif Tanah Air dalam 17 tahun mendatang. Saat itu total volume penjualan mobil diperkirakan akan mencapai 4 juta unit.

Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Pemerintah memperkirakan pada masa itu penjualan motor mencapai 15 juta unit dengan 4,5 juta unit di antaranya tergolong dalam LCEV.

Sementara itu Kementerian Keuangan mengatakan belum juga ada kepastian soal besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk percepatan era kendaraan listrik. Saat ini jajaran kementerian Sri Mulyani tersebut masih mecoba melihat segala hal secara komprehensif.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada kemungkinan pemerintah menggunakan skema pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan. “Mungkin [berdasarkan emisi]. Nanti kita lihat dulu,” katanya.

Sejauh ini Kemenkeu masih menghitung segala kemungkinan dari insentif yang nantinya akan diberikan pemerintah untuk seluruh kendaraan yang menggunakan teknologi listrik. Namun yang jelas pemerintah tidak ingin insentif hanya memengaruhi harga jual, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi industri otomotif secara keseluruhan.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, cukai emisi bukan barang baru. Usulan ini telah dibahas sejak tujuh tahun silam atau pada 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper