Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Helm Kartun, Beda Polantas Bandung & Semarang

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menuai kritik pedas dari netizen di media sosial Instagram.
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun.
Polantas Bandung memeriksa pengendara pengguna helm berkaver model kartun.

Bisnis.com, SEMARANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menuai kritik pedas dari netizen di media sosial Instagram.

Kritik tersebut disampaikan warganet menyusul aksi aparat Satlantas Polrestabes Semarang yang menindak pengendara ojek online (Ojol) karena menggunakan helm ber-cover tokoh animasi.

Kecaman dari warganet itu bermula saat akun Instagram @satlantaspolrestabessmg memamerkan aksi seorang aparat kepolisian yang tengah menindak seorang pengemudi Ojol, Kamis (11/10/2018).

Sopir Ojol itu dihentikan bukan karena melanggar lalu lintas maupun tak membawa surat-surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Ia dihentikan hanya karena menggenakan helm dengan tampilan tokoh animasi, Elmo, berwarna biru.

“Syelamat pagiii.. Nemu lagi babang gojek tamvan yang pake helm beginian. Mana intip intip dari dalam helm, untungnye surat SIM STNK lolos sensor yak alias lengkap. Besok besok pake helm yang biasa aja ya babang,” tulis akun Instagram @satlantaspolrestabessmg.

Unggahan akun Instagram @satlantaspolrestabessmg langsung mengundang reaksi keras dari para netizen. Mereka menilai apa yang dilakukan polisi itu terlalu berlebihan karena helm yang dikenakan sopir Ojol itu tak melanggar aturan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Emang helm kayak gini dilarang ya min @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @setiawan_fendi_bin_supradi.

“Emang ada undang@nya pak?” respons pengguna akun @winkuzuma88.

“Emang ada undang”nya pak admin. Saya bingung soalnya saya mau beli,” tulis akun @sanmotovlog14.

“Beginilah semarang gaes,, gak tau dh klo di kota lain gmn....,” tulis akun @gilangwilly_jmkc.

“Pak itu Cuma cover helm elmo, penting kan helm yg kita gunakan SNI bahkan DOT. Nanti nek gak pakai helm juga salah njur kudu pie pak?” tulis pengguna akun @biimaaditya.

“Masak kayak gitu aja nggak boleh pak, kaku amat kayak kanebo kering,” respons akun @anggafap menanggapi postingan @satlantaspolrestabessmg.

Menanggapi reaksi netizen itu, akun @satlantaspolrestabessmg mencoba memberikan penjelasan. Mereka berdalih helm yang terlihat lucu itu bisa menganggu fokus pengendara lain saat berada di jalan.

“Selamat siang gaezzzzz. Menjawab pertanyaan dan comment para fans dan netijen yang serba serbi adanya. JADI BEGINI, MENGAPA/KENAPA PENGENDARA MOTOR YANG PAKE HELM TAPI DIKASIH COVER DIBERHENTIKAN OLEH PAK POLISI? Jadi begini, ada yg beranggapan lucu, kreatif, ekonomis, apalah dan apalah."

"Oke fix gak ada yg ngelarang bala bala imin berkreasi tp kreasi itu bukan untuk dibawa ke jalan umum, silahkan ditunjukkan dipameran. Namun menurut UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 sebagaimana berbunyi "setiap pengemudi SPM maupun pembonceng wajib menggunakan helm SNI."

"Buka helm SNI yg bercover. Alasan lain kenapa polisi menegur adalah sebagai contoh nie mimin naik motor dijalan eh papasan sama pengendara lain yg pake helm lucu macem begitu, secara tidak sadar mimin jadi fokus ke helm tu babang, dan mimin nyusruk nabrak pengendara lain didepannya."

"Maka bisa dikatakan helm tersebut membahayakan pengendara lain. So walau helm tersebut SNI namun dapat membuat pengendara lain menjadi tertarik untuk melihat dan mengakibatkan gagal fokus saat berkendara sehingga dapat terjadi kecelakaan, kan bisa berbahaya bukan bagi pemakainya namun untuk pengendaraan lain."

"So Kenapa dari pihak kepolisian menegaskan untuk menggunakan HELM STANDART yang BIASA AJAH dan tidak menarik pandangan/fokus pengendara lain karana untuk menekan fatalitas kecelakaan,” tulis akun @satlantaspolrestabessmg.

Namun, jawaban akun @satlantaspolrestabessmg itu rupanya tak membuat netizen lega. Mereka justru menilai sikap aparat kepolisian terkesan mencari-cari kesalahan pengendara yang menggenakan helm cover yang saat ini tengah ngetrend.

“Helm bercover klo SNI ya ttp trmasuk helm SNI sesuai UU Lantas. Logika hukummu gmna sih min? @satlantaspolrestabessmg,” respons akun @puguhjhody menanggapi tulisan @satlantaspolrestabessmg.

“Kalo alasan mengalihkan fokus, semua yg disekitar kita jg bisa mmbuat fokus buyar @satlantaspolrestabessmg,” tulis akun @ihang_aulana

”Penjelasan kata FOKUS absurd.Iklan2 tepi jalan juga mengganggu fokus kita berkrndara pak, itu gak sebrapa, coba ada cewe bohay naik motor, celengan nya kelihatan, pale hot pans, mulus, putih kinyis2(jgn bajas iman, tabu)... Dll.. itu jg mengganggu fokus kita kan? Inti nya helm merek apa pun yg penting standar SNI, ngak mengatur model nya kan? Coba kl dari pabrikan udah buat model kaya gitu?” imbuh akun @febbryarianda.

“Mslah fokus ato g dlam berkendara bukannya tergantung msing2 min. Papasan dgan pengendara yg pke helm cover g fokus (karna liat helm aneh) liat baliho di pgir jlan, liat cew, papasan liat moge jga bikin g fokus berarti min,” tulis akun @aditmenyun_12.

“Kali ini Gak masuk akal pak alesanmu, aku ra setuju,, aku rak sependapat, sepertinya mung mencari2 thok,” kecam akun @rurie_khidmaters.

Kejadian polisi menghentikan pengendara menggunakan helm berkaver kartun juga pernah terjadi di Bandung. Bedanya polisi menoleransi pengendara di Badung karena setelah memeriksa helm yang digunakan memenuhi standar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper