Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Supercar Makin Terpuruk, Ini Penyebabnya

Pasar kendaraan mewah seperti supercar makin terpuruk. Kenaikan pajak impor dan pajak barang mewah menjadi penyebabnya.
Supercar di Bali. Mereka datang jakarta, Surabaya, Bali, Malang, Yogyakarta, Solo, hingga Bandung. /BINIS.COM-Ni Putu Wiratmini
Supercar di Bali. Mereka datang jakarta, Surabaya, Bali, Malang, Yogyakarta, Solo, hingga Bandung. /BINIS.COM-Ni Putu Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar kendaraan mewah seperti supercar makin terpuruk. Kenaikan pajak impor dan pajak barang mewah menjadi penyebabnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Mei 2019 nilai impor salah satu komoditas yakni sportcar atau kendaraan berkubikasi mesin di atas 2.000 cc mengalami penurunan signifikan yakni dari US$10.352.333 menjadi US$1.086.866 atau minus 89,48% dibanding dengan bulan sebelumnya.

Presiden Direktur PT Prestige Image Motorcars, Rudy Salim menilai bahwa penurunan nilai impor berbanding lurus dengan penurunan penjualan segmen kendaraan mewah. Dia tidak menampik bahwa hal tersebut merupakan dampak dari kenaikan pajak impor (PPh) dan pajak kendaraan mewah (PPnBM).

"Penurunan tersebut tidak mengejutkan karena sudah terjadi sejak 2014. Kenaikan PPnBM mencapai 150% dan pajak impor 10% pada kendaraan mewah berdampak pada penurunan penjualan mobil mewah hingga 80%," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/6/2019).

Alhasil, dia pun menolak asumsi yang berkembang di masyarakat bahwa impor kendaraan mewah jadi penyebab defisit transaksi berjalan negara. Pasalnya, kontribusi impor kendaraan mewah tidaklah signifikan terhadap defisit tersebut.

"Kami sudah menerima kalau pajak-pajak dinaikkan pasti menurunkan penjualan mobil mewah, jadi jangan lagi dikambinghitamkan jadi penyebab defisit," imbuhnya.

Rudy juga mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri untuk memiliki mobil mewah sekadar hanya untuk bergaya. Menurutnya, setiap pemilik kendaraan mewah harus menanggung beban perawatan yang tidak murah dan bertanggung jawab pada pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper