Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo Minta Insentif PPnBM Mobil Dilanjutkan Tahun Depan

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif untuk industri otomotif tetap berlangsung hingga 2022.
Layar menampilkan Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara saat sesi diskusi bertema Laju Kinerja Sektor Otomotif Pasca Pandemi dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Suselo Jati
Layar menampilkan Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara saat sesi diskusi bertema Laju Kinerja Sektor Otomotif Pasca Pandemi dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif untuk industri otomotif tetap berlangsung hingga 2022.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, dalam memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen, pemerintah sudah mengkaji terlebih dahulu lost dan gain-nyai. Insentif itu pun terbukti mampu mendongkrak penjualan mobil.

“PPnBM ini manfaatnya lebih banyak daripada lost-nya, lost-nya disini adalah pajak yang akan diterima oleh pemerintah. Lost-nya itu sekitar Rp2 triliun, namun gain-nya itu Rp5 triliun dari berbagai sumber. Dengan meningkatnya penjualan mobil, pemerintah mendapatkan pajak BBnKB juga kan,” ujar Kukuh dalam Bisnis Indonesia Business Challenges secara daring, Kamis (16/12/2021).

Kukuh pun berharap agar usul pengenaan pajak PPnBM terhadap mobil Low Cost Green Car (LCGC) tidak terjadi, karena mobil low cost dianggap bukan sebagai barang mewah.

“Berbeda dengan sport car, barulah dikenakan PPnBM. Jangan sampai dibebaskan, nanti jadi banyak yang punya,” jelas Kukuh.

Sebagai informasi, mobil LCGC mendapat keistimewaan karena dibebaskan dari PPnBM berkat keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Lantas, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019, mobil LCGC dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual. Dengan demikian, mobil LCGC terkena PPnBM sebesar 3 persen.

Beleid tersebut berlaku 2 tahun sejak diterbitkan, hingga pada akhirnya pemerintah merilis PP Nomor 74/2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73/2021.

Namun, di aturan yang berlaku 16 Oktober 2021 tersebut tidak terjadi perubahan poin dalam pasal terkait pengenaan PPnBM untuk mobil LCGC.

PP Nomor 74/2021 pun tampak belum diimplementasikan, mengingat pada saat yang sama pemerintah masih memberlakukan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen sektor otomotif sampai akhir 2021.

“Sekarang mobil dibawah Rp300 juta bukanlah barang mewah, dikarenakan banyak yang memakai untuk niaga juga. Itu sebabnya kendaraan komersial seharusnya dibebaskan PPnBM, karena kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, ini layak dijadikan pertimbangan.”

“Jika PPnBM dihilangkan, pasar akan shock, akan ada penurunan penjualan yang mengarah ke penurunan produksi,” tutup Kukuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper