Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertarik Menggunakan Plat Nomor Cantik? Simak Biaya dan Syaratnya

Memakai plat nomor cantik mobil ternyata tidak bisa sembarangan didapatkan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan plat cantik dengan komposisi angka dan huruf yang mudah diingat atau memiliki arti khusus bukanlah sebuah hal baru. 

Dilansir dari Auto2000, ternyata tidak bisa sembarangan untuk bisa mendapatkan plat nomor cantik mobil karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Selain cara menghitung pajak mobil, plat nomor cantik juga memiliki biaya tambahan.

Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda.

Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:

NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000. 

NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000. 

NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000. 

NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Rincian Biaya Plat Nomor Cantik

Masih ada rincian biaya untuk plat nomor cantik untuk menjadi gambaran. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan.  

Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan. 

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka 

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan.  

Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan.

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka 

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan. 

Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan.

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka 

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan  

Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan

Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Mobil

Merujuk keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. 
  • NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 
  • NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. 
  • NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 
  • NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK. 
  • NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.

Untuk bisa mendapatkan nomor plat cantik ini, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang yang diperlukan sebagai syarat, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari dealer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper