Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Industri Otomotif Terjerat KPPU

Denso Corporation dan Sanden Holding Corporation diduga melakukan praktik monopoli. Kasus ini menambah daftar panjang pemain otomotif terjerat KPPU.
Desain outlet Denso. /Denso
Desain outlet Denso. /Denso

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU kembali mengungkap dugaan monopoli pada sektor otomotif. Kali ini, dua perusahaan pemasok komponen produk Daihatsu Ayla tersangkut kasus tersebut.

Denso Corporation dan Sanden Holding Corporation yang bermarkas di Jepang kini diduga melakukan praktik monopoli. Keduanya bersekongkol dalam penetapan harga penawaran bagi komponen AC untuk produk Daihatsu Ayla di Indonesia dan Axia di Malaysia.

Kedua produk mobil itu merupakan model sejenis. Gelar perkara kasus secara hybrid ini dibuka pada Selasa (10/1/2023) di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam sidang ini, terlapor I adalah Denso Corporation dan terlapor II Sanden Holding Corporation dengan investigator penuntut yang berjumlah tiga orang, yaitu Arnold Sihombing, Mohmmad Noor Rofieq, Melita Kristrin.

Secara terperinci, penuntut menjelaskan latar belakang perkara yang menyangkut kedua perusahaan komponen otomotif itu. Kasus itu berkembang sejak 10 tahun lalu. Berawal pada November 2008, Daihatsu memberitahu para pemasok tentang mobil berkode D80N (Ayla) yang akan diperkenalkan di Indonesia.

Mobil yang sama akan diintegrasikan dengan model penerusnya yang dipasarkan di Malaysia dengan kode D87A (Axia). Kemudian, pada Juli 2010, Daihatsu Motor Corp dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyeleksi perusahaan komponen untuk memasok  sistem AC pada mobil Ayla. Januari 2011, Denso Corp ditetapkan menjadi pemenang seleksi tersebut seharga 18.333 JPY per unit.

Singkatnya, persaingan antara kedua perusahaan komponen otomotif pada proses seleksi pemasok komponen AC pada Daihatsu Ayla terlapor pihak Sanden Holdings Corp bermain mata untuk mengahlah kepada Denso. Sikap serupa juga dilakukan Denso terhadap pesaingnya Sanden saat seleksi untuk Axia di Malaysia.

Adapun, investigator penuntut mengungkapkan unsur praktik monopoli yang sudah melanggar ketentuan Pasal 9 UU No.5/1999 telah terpenuhi, mulai dari unsur pelaku usaha, unsur dilarang membuat perjanjian, unsur pelaku usaha pesaing, dan unsur membagi wilayah pemasaran.

“Daihatsu [PT ADM dan Perodua] tidak mendapatkan harga yang kompetitif untuk sistem AC mobil, karena Sanden dan Denso tidak saling agresif menawarkan harga yanga kompetitif di dalam proses seleksi pemilihan supplier,” jelas Arnold.

Kasus ini menambah daftar panjang terjeratnya pemain otomotif oleh KPPU. Pada 2015-2016, industri sepeda motor dan industri ban tersandung kasus serupa.

Untuk industri ban, KPPU memvonis PT Bridgeston Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli. Para terdakwa itu divonis karena telah membuat perjanjian atau kesepakatan mengenai produksi.

Sementara terkait industri sepeda motor, KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan harga sepeda motor skutik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper