Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siasat Mazda Dorong Penjualan EV, Bakal Perbanyak Charging Station

Eurokars Motor Indonesia selaku APM Mazda bakal mendorong setiap dealer untuk menyediakan fasilitas isi daya mobil listrik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.
Ilustrasi pengguna sedang mengisi baterai mobil listrik./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor kendaraan Mazda di Indonesia telah menyiapkan beberapa charging station untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui jaringan dealer.

Managing Director dari PT Eurokars Motor Indonesia Ricky Thio mengatakan pihaknya telah meminta jaringan dealer-nya untuk memasang charging station atau tempat pengisian daya di masing-masing tempat operasionalnya.

“Kami sudah dari jauh-jauh hari sebelumnya mempelajarinya dan dari sisi charging, kami minta para setiap dealer kami untuk mulai install charging station,” ujar Ricky di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Selain memasang charging station, Eurokars Motor Indonesia juga akan menyediakan tempat pembuangan dari limbah baterai kendaraan elektrifikasi.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan lebih banyak fokus pada layanan purna jual atau after-sales yang mumpuni untuk melayani pelanggan dengan kendaraan elektrifikasi.

“Banyak hal-hal dari kami yang sudah dipersiapkan supaya mendukung rencana penjualan yang berhubungan dengan elektrifikasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik dengan biaya dari rentang Rp25.000 sampai Rp57.000.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam beleid tersebut, tertuang penetapan biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat atau fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan untuk teknologi pengisian sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Akan tetapi, biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper