Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendara Yamaha Xmax hingga Ninja 250-500 CC Wajib Pakai SIM C1, Ini Syaratnya

Pengendara sepeda motor berkapasitas setara 250–500 cc telah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Tampilan sepeda motor Hunter Scramble SK500 milik Korlantas Polri yang digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM C1./Antara
Tampilan sepeda motor Hunter Scramble SK500 milik Korlantas Polri yang digunakan untuk ujian praktik pembuatan SIM C1./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pengendara sepeda motor berkapasitas setara 250–500 cc telah diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Kewajiban SIM C1 bagi pengguna sepeda motor 250–500 cc itu mulai berlaku sesuai amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C1 itu pun telah resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (27/5/2024). Peluncuran itu sekaligus menandai pemberlakuan kewajiban SIM C1 bagi pengguna sepeda motor 250–500 cc di seluruh wilayah Indonesia.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pewajiban SIM jenis baru ini telah dipersiapkan selama tiga tahun agar bisa diimplementasikan untuk pengguna motor di Indonesia. Nantinya, terdapat uji teori hingga sikap sebelum mendapatkan SIM ini.

"Ada pengetahuannya, ada ujian teori, ada pojok baca dan sebagainya. Itu juga sebagai bentuk pemenuhan kompetensi dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini," jelasnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Dia berharap peluncuran SIM C1 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

Dengan begitu, pengendara sepeda motor berkapasitas setara 250–500 cc seperti Yamaha Xmax 250 cc dan Kawasaki Ninja 250 wajib memiliki SIM C1. Selain itu, SIM C1 juga berlaku untuk motor listrik berkapasitas setara 250–500 cc.

Dilansir Antara, berikut ini sejumlah syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM C1:

PERSYARATAN SIM C1

  • Memiliki SIM C minimal satu tahun
  • Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan
  • Lulus ujian teori dan praktik

PROSEDUR PEMBUATAN SIM C1

  • Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya
  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
  • Jika tidak lulus pengendara dapat mengikuti ujian ulang

Adapun, biaya penerbitan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor berkapasitas 250–250 cc mencapai Rp100.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper