Bisnis.com, JAKARTA - CEO PT VinFast Automobile Indonesia Temmy Wiradjaja memastikan pihaknya bakal mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam mobil listrik yang harus mencapai 40% pada 2026.
Diketahui, VinFast bakal membangun pabrik fasilitas perakitan mobil listrik milik mereka di Subang, Jawa Barat.
“Tadi soal TKDN yang tadi disebutkan. Kita akan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Yang mana disebutkan 2026 kita mesti punya 40%,” kata Temmy di GIIAS 2024, Rabu (17/6/2024).
Maka dari itu VinFast, kata Temmy bakal terus mematuhi dan mengikuti ketentuan standar TKDN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Masing-masing ada ketentuannya. Kita akan ikuti sepenuhnya dari ketentuan pemerintah tersebut,” ucapnya.
Adapun, Pemerintah resmi meningkatkan perhitungan komposisi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk baterai kendaraan listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 28/2023 tentang perubahan atas Permenperin No.6/2022.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Permenperin No. 28/2023 tertuang bahwa komposisi baterai diperhitungkan sebesar 40% dari nilai TKDN untuk periode 2020-2029. Kemudian, untuk rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 5% dan sistem penggerak motor listrik 5%.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) mengatur komposisi untuk baterai naik menjadi 50%, rangka dan/atau bodi 5%, dan sistem penggerak motor listrik 5% untuk 2030.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenperin No.6/2022, komposisi baterai memiliki bobot 30% dari TKDN. Lalu, bodi, kabin dan/atau sasis 11%, serta sistem penggerak motor listrik 10% untuk periode 2020-2023. Sementara untuk 2024, komposisi baterai sebesar 35%; bodi, kabin dan/atau sasis sebesar 11%; dan sistem penggerak motor listrik 12%.
Di satu sisi, target kuantitatif pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak mengalami perubahan.